Mata pelajaran Pendidikan Seni memiliki fungsi mengembangkan kepekaan rasa, kreativitas, dan cita rasa estetis siswa dalam berkesenian, mengembangkan etika, kesadaran sosial, dan kesadaran kultural siswa dalam kehidupan bermasyarakat, serta rasa cinta terhadap kebudayaan Indonesia.
Mata pelajaran Pendidikan Seni meliputi bidang seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Setiap bidang seni ini memiliki substansi, ciri-ciri pembelajaran, dan materinya sendiri. Masing-masing bidang seni memberikan sumbangannya sendiri bagi pembelajaran siswa. Dalam pelaksanaannya, perlu diupayakan pembelajaran seni secara terpadu dan kolaboratif antar bidang seni.
Pembelajaran setiap bidang seni harus mewujudkan suatu keutuhan sebagai bidang pelajaran tersendiri.Berdasarkan substansinya, materi pokok seni meliputi apresiasi seni, sejarah seni, estetika, kritik seni, berkarya seni, dan penyajian seni. Dalam pelaksanaannya materi-materi tersebut tidak diberikan secara terpisah, melainkan disampaikan secara integratif dalam pembelajaran apresiatif maupun produktif. Sesuai dengan hakikatnya, pelaksanaan pembelajaran seni ditekankan pada pembelajaran produktif, yaitu berkarya seni dan penyajian seni.
Pembelajaran Pendidikan Seni terkait dengan pembelajaran bidang studi lainnya dalam kurikulum. Sebagai contoh, oleh raga senam berkaitan dengan tari, teater berkaitan erat dengan sastra, dan desain berkaitan dengan teknologi. Keterkaitan pembelajaran antar bidang pelajaran ini memungkinkan pembelajaran secara kolaboratif.
Pembelajaran Pendidikan Seni perlu dikaitkan dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, dengan latar belakang budaya yang beraneka ragam. Oleh karena itu, pembelajaran seni perlu memperkenalkan keanekaragaman budaya Indonesia. Berkaitan dengan itu, maka perlu digunakan strategi pembelajaran Pendidikan Seni yang dapat mendukung pelestarian budaya tradisi di seluruh wilayah Indonesia.
Pembelajaran Pendidikan Seni juga perlu mengembangkan kesadaran ekonomi siswa, yaitu dengan memperkenalkan siswa terhadap berbagai profesi seni. Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan melakukan kunjungan ke galeri, museum, pasar seni, indusri kerajinan, pusat seni pertunjukan, serta pusat-pusat seni rupa tradisional dan modern.
Pembelajaran Pendidikan Seni dalam bentuk berkreasi atau berkarya seni harus mempertimbangkan moral dan etika. Di samping aspek artistik, estetik, dan kreatif, siswa juga perlu diperkenalkan tentang aspek hukum, seperti hak cipta, kepemilikan karya seni, pemalsuan karya seni, dan penjiplakan karya seni.
Pembelajaran Pendidikan Seni mencakup seni di berbagai kebudayaan, baik kebudayaan Indonesia maupun kebudayaan manca negara.
Pembelajaran Pendidikan Seni di Indonesia harus memfokuskan pada kesenian Indonesia. Pembelajaran sejarah kesenian di manca negara difokuskan pada berbagai kebudayaan yang memberikan pengaruh yang besar terhadap kesenian di Indonesia. Dengan mempelajari sejarah kesenian di Indonesia khususnya, siswa dapat memahami dan menghargai peranan kesenian dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang pluralistik
MASUK
-
Laporan dari bahasa latin reportare, membawa kembali dokumen tertulis yang disusun sebagai hasil dari prosedur untuk menjelaskan informasi....
-
BAB I KONSEP DASAR I.1. DASAR PEMIKIRAN Dunia kemahasiswaan yang penuh dinamika merupakan suatu fase dalam siklus dalam kehidupan m...
-
1.Harmonika Kaca Harmonika kaca ini dibuat dengan bahan mangkuk kaca berbagai ukuran. Nah karena terbuat dari kaca harmonika ini termasuk j...
-
Menyesal Ana ( x1 ips b ) Pagiku hilang sudah melayang harimu sudah pergi sekarang petang datang membayang batang usiaku sudah tingg...
-
Seorang cewek sedang berjalan menyusuri kampung cewek tesebut bernama Sari ( Roby ),dia paling doyan menyanyi. Sari : Duh dimana ya rumah M...
-
Musik adalah bunyi yang diterima oleh individu dan berbeda-beda berdasarkan sejarah, lokasi, budaya dan selera seseorang. Definisi sejati te...
-
“Pangkep Juga Punya” Pemikiran Proposal Launching Album Angewa ini Dilatarbelakangi oleh pemikiran berikut: • Potensi dan kreativitas ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagai konsekuensi atas terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang S...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar