MASUK

Senin, 04 April 2011

AD/ART ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SIGMA INSTITUTE

Kami SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan dunia pendidikan mulai dari usia dini hingga pendidikan yang lebih tinggi. SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan sebagai agen pemersatu dan pembaharu terhadap kemajuan dunia pendidikan Kota Tarakan. Kami dari SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan berkewajiban untuk selalu meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan kota Tarakan secara khususnya dan pendidikan Indonesia secara global.
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan . Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi yang bernama SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1.
1.) Organisasi ini diberi nama SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan.
2.) SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan dirikan di Jl Sulawesi pada tanggal 19 Maret 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.) SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan berkedudukan di Jl. Sulawesi RT 18 Kelurahan, Pamasusian kecamatan Tarakan Tengan, Kota Tarakan.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Pemerhati Pendidikan yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan bertujuan untuk:
1) Meningkatkan Mutu Pendidikan mulai dari pendidikan di usia dini sampai pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.

2) Meningkatkan kemampuan dan loyalitas dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan.
3) Meningkatkan mutu SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan yang tercermin dari hubungan silaturahim antara sesama Pemerhati Pendidikan di Kota Tarakan


BAB III
Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan adalah:
1) Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari- hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan.
4) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5) Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.


BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1) Periode jabatan pengurus adalah ...... tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2) Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3) Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1) Anggota SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan beranggotakan Pemerhati Pendidikan Kota Tarakan.
2) Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1) Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2) Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3) Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4) Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7) Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Program Kerja
Pasal 9
Penyusunan program kerja
1) Program SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan disusun sekurang kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2) Prinsip prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
Pembiayaan
Pasal 10
1) Pembiayaan SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2) Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 11
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1) Untuk menjamin mutu kegiatan SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2) Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3) Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Perubahan Anggaran dasar Tata tertip persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar
1) Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
2) Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3) Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4) Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 13
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan
Pasal 14
Pembubaran
1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2) Rapat anggota harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
3) Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh Pemerintah Kota Tarakan.




BAB X
Penutup
Pasal 15
1) Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan Anggota SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan tanggal ……… 2011
2) Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tarakan
Tangga ..................... 2011

SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan
Ketua Sekretaris

TAJUDDIN, S.Pd.,M.Pd ...................


Mengetahui
WALI KOTA TARAKAN

H. UDIN HIANGGIO



ANGGARAN RUMAH TANGGA
SIGMA INSTITUTE KOTA TARAKAN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan
1) terdiri dari :
a) Dewan Pembina yaitu Walikota Tarakan
b) Ketua
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Bidang-Bidang
2) Susunan organisasi SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan
terdiri dari:
a) Satu orang Ketua
b) Satu orang sekretaris
c) Satu orang Bendahara
d) Masing – masing Bidang
3) Fungsi organisasi SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan
Yaitu:
a) Wadah Guru dan Pemerhati Pendidikan Kota Tarakan.
b) Wadah untuk meningkatkan Mutu dan Profesionalitas Guru kota Tarakan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1) Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3) Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1) Seluruh Guru dan Pemerhati Pendidikan Kota Tarakan
2) Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1. Rancangan Program Kerja SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan disusun oleh pengurus kemudian di plenokan untuk dijadikan Program kerja.
2) Program kerja SIGMA INSTITUTE difokuskan pada peningkatan mutu Pendidikan secara menyeluruh.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan berasal dari :
1) Iuran Anggota
2) Iuran Lembaga
3) Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan
BAB VI
Pelaporan
1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu kepada Pemerintah Kota Tarakan.
Ditetapkan di Tarakan
Tangga ..................... 2011

SIGMA INSTITUTE Kota Tarakan
Ketua Sekretaris

TAJUDDIN, S.Pd., M.Pd ...................


Mengetahui
WALI KOTA TARAKAN

H. UDIN HIANGGIO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar